Penganugerahan PROPER tahun 2020 ini berlangsung di Aula Wan Seri Beni Dompak Tanjungpinang, yang dilaksanakan pada hari selasa tanggal 06 April 2021. Dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau, Pimpinan Perusahaan, serta seluruh tamu undangan lainnya.
Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disebut PROPER merupakan evaluasi ketaatan dan kinerja meliputi ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dibidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. PROPER sebagai bentuk kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan PermenLH Nomor 03 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan yang diperbarui dengan PermenLHK Nomor 1 Tahun 2021.
Perusahaan-perusahaan yang diikutkan sebagai peserta Penilaian PROPER Periode Tahun 2019/2020 (1 Juli 2019 s.d. 30 Juni 2020) di Provinsi Kepulauan Riau adalah sebanyak 29 perusahaan, terdiri dari 22 (dua puluh empat) perusahaan di Kota Batam, 2 (dua) perusahaan di Kabupaten Bintan, 2 (dua) perusahaan di Kabupaten Karimun, dan 3 (tiga) perusahaan di Kabupaten Kepulauan Anambas. (*)
Comments