109 WNI Dideportasi Dari Malaysia


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Sebanyak 109 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi oleh pemerintah Malaysia, karena telah menyelesaikan masa hukuman penjara di Negeri Jiran tersebut, pemulangan ratusan PMI tersebut melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, pada Kamis (8/4) sore.

Diantara ratusan pekerja yang dipulangkan ke tanah air ini, ternyata ada satu orang pria yang berasal dari dari daerah Dumai, Provinsi Riau, yakni Jamaludin (43), yang mengaku bersyukur karena telah dipulangkan ke tanah air, sebab dengan begitu, ia kembali dapat berkumpul bersama istri dan tiga anaknya, dalam menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadhan yang akan dijelang beberapa hari lagi.

Pria yang sempat menjalani hukuman kurungan selama tujuh bulan di Malaysia, karena tidak melengkapi surat-surat identitas kewarganegaraan, berpesan kepada siapapun yang ingin mengais rezeki di Negeri Jiran, agar datanglah secara resmi, hingga tidak harus berurusan dengan hukum dan dideportasi.

Sementara itu, Koordinator pemulangan PMI, dari pihak RPTC Tanjungpinang, Pieter M Matakena menyebutkan, dari jumlah 109 orang PMI yang dideportasi terdiri dari 34 orang perempuan dan 75 laki - laki, dan seluruhnya telah menjalani tes SWAB PCR untuk memastikan bahwa mereka tidak membawa Covid 19 dari negara tetangga.

Setelah dilakukan SWAB PCR, para PMI akan dikarantina selama 6 hari di penampungan RPTC Senggarang, jika kondisi pmi tersebut sehat, maka akan dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.(Drl)


Comments