Apri dan Saleh Umar Terima Putusan Hakim

Terpidana korupsi pengaturan cukai di Bintan, Apri Sujadi. f. Gotvnews.

GOTVNEWS, Tanjungpinang - Perkara dugaan korupsi Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi dan mantan Plt. Kepala BP Kawasan Bintan, Muhammad Saleh Umar dinyatakan Inkrach atau berkekuatan hukum tetap. Kepastian ini setelah keduanya menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (6/5/2022).

Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi yang sebelumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan Ketua Majelis Hakim yang menjatuhi hukuman selama 5 tahun penjara akhirnya menerima putusan tersebut. Hal serupa juga dinyatakan oleh mantan Plt. Kepala BP Kawasan Bintan Muhammad Saleh Umar yang menerima putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman kepada dirinya selama 4 tahun penjara.

Keputusan majelis hakim juga dinyatakan telah diterima oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang telah memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir. Kedua pihak dapat menerima ataupun mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Isdaryanto yang dikonfirmasi mengatakan tidak ada pihak yang mengajukan upaya hukum hingga batas waktu yang diberikan, tepatnya hingga Kamis (28/4/2022).

"Setelah tidak ada pihak yang mengajukan upaya hukum hingga batas waktu yang diberikan, hingga Kamis (28/4/2022) kemarin, sehingga perkara dugaan Korupsi itu dinyatakan Inkracht atau berkekuatan hukum tetap putusan PN, sesuai konfirmasi kepaniteraan Tipikor, nggak ada upaya hukum,"kata Isdaryanto, Hukas PN Tanjungpinang, jumat (6/5/2022).

Diketahui sebelumnya, Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi dijatuhi hukuman selama 5 tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (21/4/2022).

Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Apri Sujadi, Kartika Citra Nanda mengaku Kliennya Apri Sujadi merasa kecewa. Karena selama proses sejak awal hingga persidangan terdakwa Apri kooperatif dan bahkan terdakwa membantu Jaksa dalam kasus tersebut untuk mengungkapkan siapa-siapa saja dan dimana saja sejak dari awal mulanya.

“Jaksa saja menuntut nya ringan, dengan putusan majelis hakim ini pak Apri pasti kecewa, kami sebagai PH nya juga merasa kecewa,” sebutnya.

Untuk kedepannya, kata Kartika, langkah-langkah yang akan diambil nantinya akan berdiskusi dulu bersama tim apakah akan mengajukan banding atau menerima.(Tim)

Comments