Jaksa Terima Pelimpahan Kasus Perdagangan Orang

Jaksa Terima Pelimpahan Kasus Perdagangan Orang. f. istimewa.

GOTVNEWS, Bintan - Kejaksaan negeri Bintan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus perdagangan orang dari Penyidik Satreskrim Polres Bintan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bintan, Andi Akbar menuturkan, bahwa penyerahan barang bukti dan 7 tersangka terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 16 Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Menurutnya, tujuh tersangka itu telah menjadi tahanan JPU Kejari Bintan selama 20 hari. 

"Sebelum 20 hari, kami akan limpahkan berkas dakwaan ke pengadilan, sekaligus tujuh tersangka dipindahkan ke Rutan. Untuk sementara ketujuhnya masih dititipkan ke sel tahanan Polres Bintan," jelasnya.

Dan untuk barang bukti Speedboat dititip di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

"Kalau barang bukti Speedboat dititip di Rupbasan," tambahnya.

Atas tindakan kejahatan ini, 7 tersangka dijerat pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tentang perlindungan PMI, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Mereka diancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Perkara ini masih dilakukan penyidikan dan pengembangan,” tutupnya.(Mhd)

Comments