Kejari Bintan Temukan Bukti Baru di Kasus Korupsi Dana Desa Lancang Kuning

Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi menjelaskan hasil temuan baru di kasus dugaan korupsi dana Desa Lancang Kuning. f. Gotvnews/Mhd.

GOTVNEWS, Bintan - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mengungkapkan bukti baru dugaan korupsi anggaran Desa Lancang Kuning tahun 2020. Bukti baru itu terkait pengadaan lampu jalan solar cell senilai ratusan juta rupiah yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi mengungkapkan dari hasil audit yang dilakukan oleh Kejari Bintan terhadap aktivitas pengadaan solar cell, ditemukan potensi kerugian negara lebih dari Rp 200 juta pada tahun anggaran 2020.

"Ada kita temukan kerugian lainnya, selain pengadaan sapi, madu kelulut dan kandang sapi, saat ini masih dilakukan proses penyelidikan, selanjutnya nanti kita kabari lebih lanjut," ungkap Fajrian, Senin (16/1/2023).

Kasus dugaan korupsi anggaran Desa Lancang Kuning bergulir usai sejumlah warga desa melaporkan dugaan penyelewengan anggaran itu ke Kejari Bintan pada Agustus 2022 lalu.

Selanjutnya Oktober 2022, Inspektorat Bintan mengumumkan hasil audit internal yang dilakukan, hasilnya ditemukan pelanggaran dalam penggunaan dana Desa Lancang Kuning, berupa pengadaan hewan sapi, kandang serta budidaya madu Lebah Kelulut.(Mhd)

Comments