Kunjungan Tatap Muka di Lapas dan Rutan Kembali Dibuka

Kunjungan Tatap Muka di Lapas dan Rutan Kembali Dibuka. f. dok Kanwilkumham Kepri.

GOTVNEWS, Tanjungpinang- Setelah lebih dari dua tahun lamanya layanan kunjungan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh wilayah Kepri ditiadakan lantaran adanya wabah Covid-19. Kini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang ada di Kepri sudah membuka layanan besuk secara tatap muka.

Hal ini, berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Layanan Kunjungan Tatap Muka dan Pembinaan dengan Pihak Luar.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepri Saffar M. Godam mengatakan penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka dilaksanakan secara terbatas, dengan ketentuan dimana yang berhak mengunjungi Napi dibuktikan dengan surat kuasa.

Kemudian, setiap narapidana, tahanan atau anak hanya mendapatkan kesempatan menerima satu kali Kunjungan dalam seminggu.

"Persyaratan lainnya, pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli. Selanjutnya, pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid atau swab antigen dengan hasil negatif," kata Saffar.

Selanjutnya, bagi Napi yang belum di vaksin, kata Saffar, kunjungan dilaksanakan secara virtual, dan Kunjungan diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat.

Saffar menerangkan, semua unit pelaksana teknis ( UPT) Pemasyarakatan di lingkungan kerja Kanwil Kemenkum Ham Kepri telah menerapkan aturan baru tersebut, sehingga masyarakat yang sudah memenuhi aturan dan kualifikasi untuk berkunjung dapat langsung melakukan kunjungan secara tatap muka.

Sebut Saffar, UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri berjumlah 11 satuan kerja, dengan total berjumlah 9 satuan kerja yang merupakan Lembaga Pemasyarakatan Rumah Tahanan yakni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang.

Selanjutnya Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang, Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam.

“Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Batam dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam,” tutupnya.(Tim)

Comments