Viral, Karyawan Dipaksa Resign atau Ganti Rugi Rp 30 Juta


GOTVNEWS, Nasional - Warganet tengah dihebohkan dengan kabar sebuah brand lokal yang diduga memaksa karyawannya untuk mengundurkan diri atau mengganti rugi dengan sejumlah uang.

Ironisnya lagi, puluhan pegawai yang dipaksa mengundurkan diri tersebut tidak digaji dalam 1 bulan terakhir.

Hal itu diketahui melalui cuitan twitter yang berisi curhatan salah satu karyawan brand lokal ternama di Indonesia yang diunggah oleh akun @DiahLarasatiP.

Akun tersebut menjelaskan, alasan perusahaan melakukan hal itu karena terdapat banyak barang minus di store setelah dilakukan stock opname pada tanggal 19-20 Oktober 2022 yang hasilnya keluar dalam waktu 3 hari.

Ia kemudian menulis, bahwa setelah ditemukannya kejanggalan, Tim Operational Store pun melakukan penelusuran dan hasilnya diduga ada beberapa barang yang tidak terscan dan tidak ada data di dalam hasil stock opname tersebut.

Ia juga membeberkan alasan mengapa hasil Stock Opname tersebut bisa terdapat banyak minus.

Setelah kejadian tersebut, PIC tim operational store pun dipanggil oleh pihak manajemen perusahaan.

Ia lalu disodorkan total biaya ganti rugi yang harus ditanggungnya sebagai akibat dari barang yang minus itu.

Sama seperti PIC, kru store lainnya juga diberi pilihan untuk membayar ganti rugi senilai Rp 30 juta per orang tanpa dicicil, atau mengundurkan diri.

Klik juga : Usai Tampil Berhijab di Islamic Mega Event 2022, Titi Kamal Banjir Pujian Warganet

Atas kejadian tersebut, banyak netizen yang prihatin dengan nasib para karyawan. Mereka lalu menebak brand lokal yang memiliki kebijakan tersebut. Tak sedikit netizen yang menyebut bahwa perusahaan lokal itu adalah The Goods Dept dan Erigo.

Usai thread tersebut viral, baik dari pihak manajemen The Goods Dept atau Erigo belum memberikan keterangan resminya lebih lanjut terkait hal tersebut. (Frh)

Comments