253 Narapidana di Kepri Terima Remisi Natal, Tiga Diantaranya Langsung Bebas

Ilustrasi 253 Narapidana di Kepri terima remisi Natal. f. Pixabay.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Sebanyak 253 Narapidana di Kepri menerima remisi Natal. Dari jumlah itu, tiga Narapidana diantaranya langsung bebas usai menerima remisi, Sabtu (24/12/2022).

Ratusan Narapidana yang menerima remisi Natal tersebar di Lapas dan Rutan di Kepri. Remisi atau pengurangan hukuman yang diberikan bervariasi, dari 15 hari hingga 60 hari.

Para Narapidana yang menerima remisi Natal ini telah memenuhi persyaratan administrasi, seperti berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjadi warga binaan serta telah menjalani setengah masa hukuman.

Kasubag Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Octaveri mengatakan Narapidana yang mendapatkan remisi Natal di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 24 orang, Lapas Kelas IIA Batam 69 orang, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang 24 orang, LPKA Kelas II Batam 11 orang.

Kemudian, LPP Kelas II B Batam 4 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep 2 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 8 orang, Rutan Kelas IIA Batam 96 orang, Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, 12 orang.

“Tiga narapidana yang bebas dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 1 orang, Rutan Kelas IIA Batam 2 orang,” ucap dia.(Zpl)

Comments