2.700 NAPI DI KEPRI DAPAT REMISI DI HARI KEMERDEKAAN


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Sebanyak 2.700 narapidana di Provinsi Kepulauan Riau, mendapatkan remisi khusus hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 76 ,dimana 17 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas dihari kemerdekaan.kegiatan penyerahan remisi tersebut

di lakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Secara simbolis Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Husni Thamrin memberikan remisi atau potongan masa hukuman yang digelar di aula lapas narkotika kelas II A Tanjungpinang.

Proses pemberian remisi ini juga dilakukan secara serentak di seluruh indonesia serta pembacaan surat keputusan kementrian hukum dan ham republik indonesia kepada narapidana yang berhak menerima remisi.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad beharap pemotongan masa tahanan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para tahanan terlebih mengubah diri untuk menjadi lebih baik dan tidak mengulangi tindakan yang melawan hukum.

Sementara itu, kepala kantor wilayah Kemenkumham Kepri, Husni Thamrin mengatakan, ada 2.700 napi yang mendapatkan remisi di hari Kemerdekaan Indonesia Ke-76. Terdiri dari RU I atau masih menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi umum hari Kemerdekaan RI, yang terdiri dari 2.641 napi dewasa dan 25 napi anak. Dimana ada 17 orang napi langsung bebas.

Lebih lanjut Husni menambahkan ke-17 napi yang bebas tersebut terdiri dari 15 napi dewasa dan 2 napi anak.

Diketahui, pemberian remisi itu berdasarkan Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Kemudian keputusan Presiden RI nomor 174 tahun 1999 tentang remisi, peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.(San)

Comments