2 Oknum Polisi Penjilat Kue HUT TNI Dipecat Tidak Hormat


GOTVNEWS, Nasional - Dua oknum Polisi di Papua Barat yang menjilat kue HUT TNI divonis pemberhentian tidak dengan hormat melalui sidang kode etik.

Dua oknum Bintara Satuan PJR Ditlantas Polda Papua Barat yakni Bripda YFP dan Bripda DMB dipecat tidak hormat (PTDH) akibat aksinya yang menjilat kue HUT ke-77 TNI pada Rabu (5/10/2022) lalu.

Aksi tak pantas keduanya itu sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak sebuah kue ulang tahun dipegang oleh kedua oknum Polantas tersebut di dalam mobil.

Terlihat kue ulang tahun TNI itu direkam dari jarak yang lebih dekat. Bripda YFP dan Bripda DMB kemudian mengucapkan selamat ulang tahun kepada institusi TNI, namun ucapan keduanya itu dinilai terkesan mengejek. Hingga kemudian salah satu dari mereka menjilati kue ulang tahun tersebut.

Tidak lama setelah videonya viral, Bripda YFP dan Bripda DMB langsung ditangkap dan dijebloskan ke tahanan oleh Propam. Keduanya juga sempat meminta maaf atas kelakuannya itu.

Kendati telah meminta maaf, namun Bripda YFP dan Bripda DMB tetap diproses karena pelanggaran kode etik. Bahkan keduanya telah dipecat dengan tidak hormat.

Sidang kode etik terhadap kedua terduga pelanggar tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Papua Barat Kombes Bulang Bayu Samudra. Sidang berlangsung sejak pukul 09.00 WIT hingga pukul 11.30 WIT, pada Jumat (7/10/2022) lalu.(Frh)


Comments