Cegah Kecurangan, Satgas Migas Tera Ulang SPBU dan Depo Pertamina di Bintan

Satgas Migas melakukan tera ulang BBM. f. Gotvnews/Mhd.

GOTVNEWS, Bintan - Satgas Migas kabupaten Bintan, melakukan pengecekan tera volume BBM pada SPBU, Pertashop dan Depot Pertamina di Kabupaten Bintan.

Antisipasi kekurangan dan kecurangan dalam pendistribusian BBM ke masyatakat, Satgas Migas Kabupaten Bintan terdiri dari Disperindag, Polres Bintan, dan UPTD Metrologi mengecek tera volume BBM jenis pertalite dan solar dengan menggunakan alat bejana ukur kapasitas 20 liter.

Kasibapokting Disperindag Kabupaten Bintan, Setia Kurniawan mengatakan pengecekan tera volume BBM di SPBU dan Pertashop dilakukan sehubungan adanya informasi dari masyarakat, perihal indikasi kecurangan dari pihak penyalur pada saat pembelian BBM.

"Tujuan giat ini memastikan konsumen mendapat barang yang dibeli sesuai dengan ukuran dan takaran yang telah ditentukan, menyusul adanya beberapa penyalur di luar Pulau Bintan yang diduga melakukan pengurangan pada pendistribusian BBM," ucapnya (11/10/2022).

Dari hasil yang didapat, tidak ditemukan adanya SPBU, Pertashop, maupun Depo BBM yang melakukan pengurangan atau kecurangan, dalam pendistribusian BBM. Namun nantinya Satgas Migas akan melakukan pengecekan secara berkala, untuk mencegah adanya kecurangan.

"Para pelaku usaha yang melakukan kecurangan dan pengurangan volume BBM bisa dikenakan UU no 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen. Dipidana kurangan 5 tahun atau denda Rp 2 miliar," tutupnya.

Adapun SPBU, Depo serta Pertashop yang dilakukan pengecekan yakni, SPBU PT. Sinar Mustika Bintan, KM. 16 Kecamatan Toapaya, SPBU PT. Sinar Mustika Bintan, KM. 20 Kecamatan Bintan Timur, SPBU PT. Wira Indah Kencana, KM. 25 Kecamatan Bintan Timur, Depo BBM Pertamina Kijang, Jl. Sungai Walang Kecamatan Bintan Timur, dan Pertashop PT. National Ferrous, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.(Mhd)

Comments