Pengedar Sabu di Bintan Barter Narkoba dengan Chip High Domino

Pengedar Sabu di Bintan Barter Narkoba dengan Chip High Domino. f. istimewa.

GOTVNEWS, Bintan - Residivis kasus narkoba kembali ditangkap polisi lantaran kedapatan menjual paket sabu. Pelaku mengedarkan sabu dengan cara menukar setiap paket dengan imbalan 6 billion chip game high domino, Rabu (15/6/2022).

ED diamankan polisi di rumahnya di Kampung Kolam, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Selasa (17/5/2022) lalu. Dari penangkapan ED, polisi mengamankam 8 paket sabu.

Pria berumur 23 tahun ini mengaku selain menjual sabu sabu dengan uang, juga bisa menukarnya dengan chip domino untuk sebagai gantinya.

"Paket sabu dijual seharga Rp.300 ribu dengan imbalan sebesar 6 billion chip high domino," katanya, Rabu (15/6/2022).

Modus tersangka kembali terendus usai polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah atas ulah pelaku.

"Tersangka merupakan residivis kasus yang sama, Dia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, serta pidana penjara paling lama 20 tahun," terang Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono.(Mhd)

Comments