Akhirnya Disahkan, RPJMD KEPRI 2021-2026


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Setelah melalui lika liku dan proses yang cukup panjang, dalam hal pembahasan serta penyempurnaan, akhirnya perda RPJMD Kepri periode 2021 - 2026 disahkan, pada Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang,

DPRD Kepri menggelar Rapat Paripurna terkait laporan akhir Pansus RPJMD Kepri 2021 - 2026, sekaligus agenda persetujuan DPRD Kepri menjadikan Ranperda untuk disahkan sebagai Perda RPJMD Kepri 2021 - 2026. Persetujuan ini tertuang dalam keputusan DPRD Kepri nomor 19 tahun 202, pada Senin (23/8).

Sebelum disahkan sebagai Perda, DPRD Kepri melalui Pansus RPJMD Kepri yang diketuai Taba Iskandar, telah memberikan rekomendasi kepada Pemprov Kepri, untuk menyempurnakan RPJMD serta menajamkan proyeksi potensi pendapatan daerah, terutama dalam hal penanganan Covid 19 saat ini.

Akhirnya Ranperda RPJMD Kepri 2021 - 2026 disetujui secara resmi oleh DPRD Kepri, dengan catatan Pemprov Kepri dapat memaksimalkan potensi kemaritiman dan kelautan yang ada sebagai daya dobrak peningkatan PAD Kepri kedepannya.

Baca Juga : Roby Resmi Pegang Estafet Pemkab Bintan, sebagai PLT Bupati

Selain itu, DPRD Kepri juga mendorong agar Pemprov Kepri melalui OPD - OPD terkait gencar menjalin koordinasi dengan Pemerintah Pusat, terutama untuk meminta Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK), sehingga Kepri mampu mengejar proyeksi pendapatan dan belanja yang telah ditentukan.

Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad berjanji akan segera memberikan Instruksi kepada tiap Kepala OPD yang ada di lingkungan Pemprov Kepri, agar segera menuntaskan rencana strategis sesuai tupoksi masing - masing.

Ansar juga memaklumi adanya perubahan proyeksi pendapatan daerah dalam RPJMD Kepri 2021 - 2026, sebagai bentuk dari jalannya demokrasi atas dasar masukan dan saran DPRD Kepri untuk menyempurnakan dan menajamkan RPJMD Kepri 2021 - 2026.(Drl)

Comments