Apotek di Tanjungpinang Hentikan Penjualan Lima Produk Obat Sirup


GOTVNEWS, Tanjungpinang - Apotek di Kota Tanjungpinang menyetop penjualan produk obat sirup yang dilarang BPOM, Salah satunya merek Unibebi yang laris dikalangan masyarakat.

Satu hari setelah adanya larangan penjualan lima produk obat sirup yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Sejumlah Apotek di Kota Tanjungpinang mulai menyetop penjualan obat sirup paracetamol untuk masyarakat.

Salah satunya Apotek Sakinah yang berada di Jalan Pemuda Kota Tanjungpinang.

Menurut Asisten Apoteker, Gita mengatakan obat jenis sirup tersebut sudah disimpan di rak terpisah menunggu penarikan oleh pabrik.

Saat ini masyarakat yang ingin membeli obat sirup paracetamol dialihkan ke bentuk tablet.

Gita menyebut, dari kelima jenis obat yang sudah dilarang BPOM, obat dengan merek Unibebi Cough untuk anak usia 2 tahun sampai 6 tahun, paling banyak dicari oleh masyarakat.

"Paling laris itu merek Unibebi Cough, obat sirup usia 2 tahun ke atas, memang itu laris di kalangan masyarakat, harganya Rp 6 ribu," terangnya.

Adapun 5 jenis produk obat sirup yang di larang dijual oleh BPOM yakni , Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan 

Unibebi Demam Drops.

Kelima obat sirup itu memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi batas aman.(Snd)

Comments