Kembali, Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Sat Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Kuantan. Dalam penggerebekan itu Polisi mengamankan satu orang pelaku dan barang bukti 4 paket sabu siap edar.

Petugas Kepolisian yang mendapatkan informasi, bahwa kawasan tersebut kerap terjadi transaksi narkoba. Dari informasi itu Polisi langsung melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui keberadaan pelaku ,petugas melacak dan melakukan penggerebekan terhadap pelaku.

Dalam penggerebekan tersebut, pelaku yang bernama Ramses ini, tidak berkutik saat diciduk oleh Petugas Kepolisian, serta ditemukan juga barang bukti 4 paket sabu siap edar dengan berat 9 gram beserta sebuah timbangan digital.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan,saat petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku, diduga sabu tersebut telah siap untuk diedarkan.

Dari hasil penyelidikan Polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang bernama Samsur, yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Petugas Kepolisian. Pelaku Samsur diketahui merupakan pengedar sabu yang kerap mengedarkan sabu di Tanjungpinang, dengan harga kisaran harga dari 200 hingga 500 ribu per paket.

Hingga saat ini , pelaku Ramses masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, serta dari hasil tes urine pelaku juga dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika , dengan ancaman 5 tahun penjara.(Drl)


Comments