BPK Temukan Tiga Permasalahan dari Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov Kepri

BPK Temukan Tiga Permasalahan dari Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov Kepri. f. Gotvnews.

GOTVNEWS, Tanjungpinang - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Kepri. 

Penyerahan opini WTP Anggota BPK RI kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak.

Selanjutnya, usai penyerahan hasil pemeriksaan itu, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menyampaikan hasil pemeriksaan dan terdapat beberapa temuan permasalahan dalam pemeriksaan keuangan Pemprov Kepri Tahun 2021.

Dalam penyampaian hasil pemeriksaan BPK yang di sampaikan oleh Tim Auditor BPK RI, Hery Subowo dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2021/dari BPK kepada DPRD Kepri,jumat (20/5/2022) siang di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang.

Ada beberapa temuan yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan diantaranya, satu temuan terkait Penatausahaan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dinilai belum memadai.

Temuan kedua terkait, Kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas 21 SKPD, dan temuan ke Tiga terkait Penatausahaan Aset Tetap pada Pemerintahan Provinsi Kepri Tahun 2021 belum memadai.

Terhadap temuan permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad agar mengintruksikan BUD melakukan pengesahan seluruh pengembalian dan pengelolaan daerah yang bersumber dari Dana SPP melalui mekanisme APBD.

"Kepada 21 Kepala SKPD untuk Perjalanan Dinas selanjutnya agar dapat menyampaikan bukti Perjalanan Dinas atas biaya penginapan sesuai kondisi yang sebenarnya," ucap Hery.

Kemudian, Hery menyebutkan, kepada PPTK masing-masing kegiatan yang diberikan SKPD agar lebih cermat dalam melakukan verifikasi dokumen penanggung jawaban belanja perjalanan Dinas. Kemudian, menginstruksikan kepada Kepala BPKAD agar melakukan koordinasi dengan BP Batam terkait status tanah yang digunakan sebagai Aset milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan melakukan penilaian dan Penatausahaan agar Aset tetap yang memiliki tanah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Permasalah tersebut telah kami muat dalam buku IHPS, dan kepatuhan terhadap perundang-undangan," ungkap Hery.

Selanjutnya, BPK RI juga menyampaikan hasil pemeriksaan atas upaya Pemerintah Daerah dalam penanggulangan kemiskinan tahun anggaran 2021 pada Pemerintah Provinsi Kepri. Tujuan BPK melakukan pemeriksaan tersebut untuk mengawal karena di tahun 2030 tanpa kemiskinan dalam segala bentuk.

Berdasarkan hasil pengukuran kemiskinan oleh BPS, Hery menyebutkan, pada semester dua tahun 2021, Provinsi Kepri menempatkan kedudukan ke enam dengan persentase penduduk miskin terendah di Indonesia. Persentase penduduk miskin Provinsi Kepri selama 5 tahun terakhir selalu berada dibawah rata-rata jumlah penduduk miskin tingkat Nasional.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemerintah Provinsi Kepri telah melakukan berbagai upaya dalam penanggulangan kemiskinan, namun demikian BPK menemukan beberapa permasalahan diantaranya, Pemerintah Provinsi Kepri belum Optimal menyelaraskan upaya penanggulangan kemiskinan dengan kebijakan Pemerintah Pusat, belum maksimal memanfaatkan data kependudukan yang relevan dan akurat dalam merancang kebijakan penanggulangan kemiskinan serta Pemerintah Provinsi Kepri belum sepenuhnya melaksanakan program /kegiatan penanggulanagan kemiskinan sesuai dengan peruntutkan sasaran yang ditetapkan.

"Atas permasalahan itu, kami BPK merekomendasikan Gubernur Kepri, segera untuk mengintruksikan kepada seluruh instansi terkait untuk melakukan pengawasan penanggulangan kemiskinan dan mengintruksikan Kepala OPD dalam melaksanakan program penanggulangan kemiskinan agar menggunakan data DTKS sebegai pertimbangan penetapan sasaran dalam program penanggulangan kemiskinan," pungkas dia.(Tim)

Comments