Diduga Terlibat Kasus Mafia Tanah, Kades Teluk Bakau Kini Diburu Polisi

Pemotor melintas di depan kantor Desa Teluk Bakau. f. Gotvnews/Mhd

GOTVNEWS, Bintan - Diduga terlibat kasus mafia tanah, Kades Teluk Bakau Ramlan kini menjadi buronan Polres Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono membenarkan bahwa Kades Desa Teluk Bakau sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 10 Mei 2022 lalu atas kasus pemalsuan surat tanah.

"Sudah DPO sejak 10 Mei 2022 posisi terakhir kita belum tau.Kasusnya berkaitan berkas pemalsuan surat tanah di daerah teluk bakau atas kasus lahan 48 hektare," tuturnya, Selasa (31/5/2022).

Menanggapi hal ini, Plt. Bupati Bintan Roby Kurniawan mengaku sudah mendapat laporan akan hal ini, ia juga sudah meminta kepada Dinas Pemberdayaan Desa untuk melakukan pendekatan terhadap keluarga agar pelaku bisa menjalani proses hukum yang berlaku serta sabar menjalani permasalahan ini.

"Sudah ada laporan ke kita, saya sudah meminta kepada dinas terkait untuk melakukan pendekatan kepada keluarganya," ucapnya.

Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bintan, Roni Kartika menerangkan bahwa pihaknya telah menunjuk sekretaris desa sebagai pelaksana tugas kepala desa.

“Kita sudah keluarkan suratnya terkait penunjukan Sekdes Teluk Bakau sebagai pelaksana tugas beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Roni mengaku tidak mengetahui sejak kapan kepala desa itu tidak masuk kerja. Ia pun enggan mengomentari lebih jauh soal kasus yang menjerat Kepala Desa Teluk Bakau itu.

“Terkait hal itu saya tidak tau tanggal pastinya, nanti saya salah menyebutkan. Yang jelas kita sudah menunjuk Sekdes sebagai Plt ditengah Kadesnya tidak masuk,” tutupnya.(Mhd)

Comments