Penasehat Hukum Herry Wahyu Sebut Dakwaan Jaksa Tak Terbukti di Persidangan


GOTVNEWS, Tanjungpinang - Tim Penasehat Hukum terdakwa korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Sampah (TPA) di Bintan, Herry Wahyu menyebut beberapa dakwaan jaksa tidak terbukti di persidangan, untuk itu mereka akan mengajukan pledoi atau pembelaan.

Hal itu diungkapkan Sabri Hamri, tim Penasehat Hukum terdakwa Herry Wahyu usai pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Kamis (5/1/2023) kemarin.

Menurut Sabri beberapa dakwaan Jaksa yang tidak terbukti dalam persidangan, diantaranya hubungan komunikasi antara terdakwa Hery Wahyu dan Ari Syafdiansyah.

Herry Wahyu disebut tidak pernah menyuruh, memerintahkan atau meminta bantu kepada Ari Syafdiansyah terkait dengan pengadaan TPA di Bintan.

Berdasarkan fakta persidangan, Penasehat Hukum terdakwa menyimpulkan bahwa yang berperan aktif dalam kegiatan pembangunan TPA itu adalah PPTK yakni Deni Imran Susilo.

“Dari fakta persidangan, kita berkesimpulan bahwa PPTK yang berperan aktif dalam kegiatan itu, kalau PPK tentunya juga punya peran. Tapi, pada prinsipnya kita menghormati tuntutan Jaksa dan kita juga pasti akan mengajukan nota pembelaan, nanti kita uraikan di pledoi saja,” kata dia.

Mantan Kadis Perkim Kabupaten Bintan, Herry Wahyu bersama dua terdakwa lainnya, Ari Syafdiansyah dan Supriatna, dituntut 7 tahun 6 bulan hingga 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan.

Ketiganya dinilai bersalah karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan TPA Bintan, sehingga terdapat kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar.(Zpl)

Comments