Dituduh Aniaya Istri dan Anak Tiri, WNA Singapura Jalani Sidang di Pengadilan Tanjungpinang


GOTVNEWS, Tanjungpinang - Seorang Warga Negara Singapura (WNA) Singapura menjadi terdakwa kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yakni istri dan anak tiri terdakwa Sam'on bin Soride.

Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa Sam'on bin Soride telah melakukan pemukulan terhadap istrinya hingga berkali-kali pada bagian pipi dan kaki serta melakukan pemukulan terhadap anak tirinya.

Kasus tersebut bermula saat korban melihat di handphone milik terdakwa adanya komunikasi terdakwa dengan wanita lain. Sehingga dari situ terjadi keributan dan terdakwa menendang perut dan memukul korban.

"Anak saya sempat mengalami muntah darah, dan beberapa jari tangannya tidak berfungsi baik," kata Yusiko saat ditemui di PN Tanjungpinang.

Kuasa Hukum korban, Mounieka Suharbima mengatakan saat ini kliennya masih terus mencari keadilan atas tindakan yang dilakukan oleh terdakwa. Tindakan yang dilakukan oleh terdakwa memberikan dampak yang buruk bagi kedua korban.

"Klien saya masih terus mencari keadilan karena tindakan terdakwa ini memberikan dampak buruk bagi klien saya," ucap dia.

Sebelumnya, kasus dugaan Kekerasan Terhadap Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Sam'on bin Soride ini dilaporkan oleh korban ke petugas kepolisian Polsek Bukit Bestari, Polresta Tanjungpinang.(Zpl)

Comments