Herry Wahyu Mengaku Dijebak Atas Kasus Korupsi Pengadaan Lahan TPA di Bintan


GOTVNEWS, Tanjungpinang - Terdakwa korupsi lahan tempat pembuangan akhir di Kabupaten Bintan, Herry Wahyu mengaku dijebak oleh bawahannya. Pengakuan mantan Kadis Perkim Bintan itu dibacakan dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (13/1/2023) kemarin.

Sidang lanjutan korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir di Kabupaten Bintan kembali digelar. Agenda Sidang kali ini adalah penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Pledoi Herry Wahyu dibacakan oleh penasehat hukum, Sabri Hamri dihadapan Majelis Hakim.

Herry Wahyu menyampaikan bahwa dirinya merasa telah dijebak oleh bawahannya, atas rasa percaya ke bawahanya sebagai tim persiapan pembebasan lahan TPA.

Herry juga mengaku mengikuti saran yang disampaikan PPTK dan PPK dalam proyek pengadaan skala kecil itu.

Menurut Sabri Hamri, kliennya selalu berkoordinasi dengan dinas terkait lainya serta meminta pendampingan Kejari Bintan. Bahkan hingga proses ganti rugi lahan, TP4D merekomendasikan pembebasan lahan itu tidak terdapat permasalahan.

“Kepada Majelis Hakim Herry meminta agar melihat dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum secara menyeluruh. Ia juga meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum, atau jika hakim menilai lain, ia berharap dapat diputus dengan rasa keadilan yang seadil-adilnya,” katanya.

Herry Wahyu bersama dua terdakwa lainnya, Ari Syafdiansyah dan Supriatna, dituntut 7 tahun 6 bulan hingga 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan.

Ketiganya dinilai bersalah karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaanahan TPA di Kabupaten Bintan hingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,4 miliar. (Zpl)

Comments