300 Kendaraan Terjaring Razia KIR di Tanjungpinang


GOTVNEWS, Tanjungpinang - Dalam kurun waktu 10 hari, selama operasi razia uji kelayakan kendaraan. Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang bersama aparat gabungan, telah menindak sebanyak 300 kendaraan yang tidak memiliki KIR.

Beginilah razia uji kelayakan kendaraan yang dilakukan petugas Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang bersama TNI/Polri di Jalan D.I Panjaitan Kilometer 9, Selasa (25/10/2022) pagi.

Mayoritas kendaraan yang terjaring razia merupakan kendaraan jenis angkutan barang dan penumpang, seperti truk dan pick up. Para pengumudi hanya bisa pasrah saat petugas meminta pengemudi menunjukan kelengkapan dokumen seperti STNK, SIM, hingga dokumen KIR.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Teguh Amanto mengatakan mayoritas kendaraan yang terjaring melakukan pelanggaran berupa dokumen KIR yang sudah habis masa berlakunya.

Dishub Kota Tanjungpinang mencataat sekitar 300 kendaraan angkutan barang dan penumpang yang telah ditindak selama 10 hari operasi dari bulan September dan Oktober tahun ini.

Para pengemudi yang terjaring akan menjalani sidang Tipiring kemudian membayar sejumlah denda yang disetorkan ke kas negara.

"Untuk selama lima hari ini saja, sejak tanggal 20 sampai 25 Oktober sudah 100 lebih kendaraan terjaring, rata rata dokumen KIR nya sudah mati," terangnya.

Operasi razia kendaraan oleh petugas gabungam ini, bertujuan demi keselamatan para pengemudi saat berkendara. Petugas menghimbau agar pemilik kendaraan hingga perusahaan agar dapat melakukan uji KIR, untuk memastiakan kendaraan itu layak jalan atau tidak.(San)


Comments