Indikasi Dugaan Korupsi di DPRD Tanjungpinang


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Dua orang mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Tanjungpinang periode 2014-2019 diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin, 30 Agustus 2021 tadi pagi, dari informasi yang beredar, pemeriksaan tersebut dilakukan atas dugaan indikasi korupsi di DPRD Tanjungpinang.

Kedua orang mantan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang jalani pemeriksaan di Kejari Tanjungpinang yakni Syahrial dan Petrus M Sitohang, kedua orang mantan Anggota Dewan ini datang ke Kejari Tanjungpinang sekitar pukul 09.00 WIB tadi pagi, guna memenuhi panggilan dari Penyidik Kejari Tanjungpinang. Usai menjalani pemeriksaan lebih kurang tiga jam, kedua mantan Anggota Dewan keluar dari Ruang Penyidik sekitar pukul 11.30 WIB.

Salah seorang mantan Anggota Dewan Tanjungpinang, Syahrial mengaku dirinya datang secara pribadi guna memenuhi undangan dari Kejaksaan untuk dimintai keterangan. Namun dirinya enggan menyampaikan materi pemerikasan yang di jalaninya.dirinya juga mengaku lupa jumlah pertanyaan yang diajukan kepada dirinya.

Sementara itu Petrus M Sitohang saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar dan langsung menuju kedalam mobil.

Kasi Tindak Pidana Khusus, Dasril mengatakan dan membenarkan bahwa adanya pemeriksaan terhadap tiga orang mantan DPRD Tanjungpinang datang sejak pukul 09.00 pagi.

Baca Juga : Razia THM Satu Bartender Positif Covid 19

Hingga sampai saat ini, sebanyak 20 Anggota Legislatif Kota Tanjungpinang, baik yang aktif ataupun yang sudah selesai menjabat sudah dimintai keterangan terkait indikasi penyalahgunaan keuangan Negara oleh Sekretariat DPRD Tanjungpinang.

Dari informasi yang di himpun, saat ini Penyidik Kejari Tanjungpinang tengah melakukan penyelidikan atas indikasi korupsi penyalahgunaan dana reses Anggota DPRD Tanjungpinang, indikasi surat perintah perjalanan dinas atau SPPD fiktif dan penyalahgunaan biaya makan minum.(Drl)


Comments