Jaksa Sita Lahan Pemda Bintan Terkait Korupsi Lahan TPA


GOTVNEWS, Bintan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menyita lahan seluas 14.289 M2 meter persegi di Jalan Tanjung Permai, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara. Penyitaan itu merupakan tindak lanjut dari kasus korupsi Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan PN Izin Penyitaan Nomor 51/pen.pid.sus-TPK/2022/PN Tanggal 27 Juli 2022.

Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi menjelaskan saat ini pihaknya sedang fokus melakukan pelacakan aset terhadap ketiga tersangka.

 "Hari ini kejaksaan menyita tanah milik Pemkab Bintan disertai RT,RW, lurah dan Babinkamtibmas yang mendampingi," tuturnya.

Selain tanah pemda, Jaksa juga sedang membidik aset lain milik para tersangka yang diduga didapati dari hasil korupsi lahan senilai Rp 2,4 miliar.

"Kita koordinasi bersama intel Kejati Kepri untuk melakukan tracking aset dan akan melakukan penyitaan bila didapati dari hasil korupsi," ujarnya.

Sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah menetapkan tiga tersangka terkait korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) di Tanjunguban, Kabupaten Bintan.

Penetapan tiga tersangka kasus korupsi di Bintan ini setelah penyidik Kejari melakukan serangkaian proses pemeriksaan.

Tiga orang tersangka diantaranya Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Bintan, Herry Wahyu (HW) periode 2018 serta AS (Ari Syafdiansyah) dan SP (Supriatna) warga Tanjunguban.(Mhd)

Comments