Jaksa Terima Pelimpahan Perkara Asusila 8 Anak di Tarempa


GOTVNEWS, Natuna – Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa menerima berkas perkara dugaan asusila terhadap delapan orang anak laki-laki. Tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.

Inilah SAP, tersangka perkara asusila sesama jenis saat diserahkan Penyidik Polres kepulauan anambas kepada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan, tersangka disangkakan melanggar Undang-undang tentang perlindungan anak karena diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada delapan orang anak laki-laki. Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Iya kita sudah terima berkasnya, selanjutnya Penuntut Umum akan segara melimpahkan berkas tersangka ke Pengadilan untuk segera disidangkan," kata Roy.

Tindakan asusila tersangka terungkap pada Bulan Juli 2022 lalu, salah seorang korban asusila mengadu kepada orang tuanya. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mendapati delapan anak laki-laki telah menjadi korban.

Aksi bejat tersangka diduga karena mengalami kelainan seksual dan sering menonton video porno. (Zpl)


Comments