Kasus Penggelapan Pajak, Bos PT MBJ Dituntut Bayar Denda Rp 1,3 Miliar


GOTVNews, Tanjungpinang - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menuntut Direktur PT Mitra Bangunan Jaya Tanjungpinang, Leo Ricky dengan membayar denda sebanyak Rp. 1,3 Miliar.

Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjungpinang, Bambang Wiratdany bahwa terdakwa Leo Ricky yang merupakan Direktur PT MBJ Tanjungpinang terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan senilai Rp. 338. 333. 967, sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana Surat Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

“Menuntut Terdakwa Leo Ricky dengan pidana denda 4 kali kerugian pendapatan negara senilai Rp 338 juta, dengan jumlah total mencapai Rp. 1, 3 miliar. Selain itu, terdakwa juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda 3 kali nilai kerugian negara setara Rp 1 miliar dan denda tersebut telah dibayarkan terdakwa", ujar Bambang Wiratdany

Jaksa juga meminta untuk memerintahkan terdakwa Leo Ricky dikeluarkan dari tahanan apabila terdakwa dilakukan penahanan. 

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum, Agus Djuriantoro akan mengajukan pembelaan. Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Boy Syailendra menunda persidangan selama satu pekan. Terdakwa Leo Ricky diketahui tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong dari lawan transaksi PT MBJ Tanjungpinang sejak Juli 2018 hingga Desember 2018. (Zpl)

Comments