Detik-detik Penangkapan Pelaku Pencurian di Tanjungpinang, Kabur dan Ditembak Polisi


GOTVNews, Tanjungpinang - Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang di Kijang Lama, Tanjungpinang. Petugas Jatanras terpaksa menembak kaki pelaku karena berusaha melarikan saat akan ditangkap.

Akibat tak mengindahkan tembakan peringatan, RS seorang pelaku pencurian dengan modus mencongkel rumah kosong terpaksa di hadiahi timah panas oleh Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang. 

Pelaku dilumpuhkan dengan timah panas, lantaran mencoba kabur saat akan di tangkap petugas.

Dengan menggunakan mobil petugas kepolisian, pelaku dibawa ke Polresta Tanjungpinang usai dilarikan kerumah sakit guna mengeluarkan proyektil peluru. 

RS diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama ini hanya bisa meringis kesakitan saat digiring petugas. 

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan, tak butuh waktu lama, Tim Jatanras berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Kijang lama, Selasa sore (01/11/2022).

Pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan DI Panjaitan KM 6, Tanjungpinang, pada minggu (30/10/2022) lalu.

Aksi pencurian ini terungkap setelah korban pulang dan melihat kondisi rumah dalam keadaan berantakan serta sejumlah barang elekronik milik korban telah hilang.

“Pelaku RS masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang, dimana saat itu rumah dalam keadaan kosong,” kata AKP Ronny.

Selain mengamankan pelaku RS, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga Unit TV LCD, Kamera, Proyektor, 13 Cincin Akik dan 10 Batu Akik. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang, guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Pelaku juga terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara. (zpr)

Comments