KLHK Setujui Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk TPU di Tanjunguban


GOTVNEWS, Bintan - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI akhirnya menyetujui izin pinjam pakai lahan kawasan hutan untuk tempat pemakaman umum (TPU) di Tanjunguban. 

"Yang kita kejar lahan kuburan. Lahan kuburan sudah ada persetujuan dari kementerian kehutanan. Bupati sudah surati saya dan akan kita segerakan ini," kata Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

Ansar mengatakan, lokasi lahan TPU yang disetujui di daerah sekitar Lancang Kuning, Tanjunguban yang berstatus kawasan hutan dengan luas sekira 5 hektare. 

Sementara itu, Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengatakan, awalnya pihaknya mengajukan izin pinjam pakai lahan untuk TPU ke pemerintah pusat melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XII Tanjungpinang. 

Hasilnya, pemerintah pusat melalui KLHK mengeluarkan surat disetujuinya izin pinjam pakai lahan kawasan hutan untuk TPU di Tanjunguban. 

"Hari Senin pasca suratnya keluar, kita surati provinsi. Tadi Pak Gubernur bilang sudah disposisi untuk segera, mudah-mudahan 1 atau 2 minggu ini sudah bisa digunakan," kata Roby. 

Roby mengatakan, luas lahan TPU yang disetujui sekira 5 hektare. Untuk pembagian lahan makam, pihaknya menyerahkan ke pengelola TPU. "Yang penting bisa digunakan," tutupnya.(Mhd)

Comments