Meskipun Di Bantu Polisi, Walikota Dan Wakilnya Tetap Mangkir


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Walikota Rahma dan Wakilnya Endang Abdullah untuk ke empat kalinya tidak hadir dalam memenuhi undangan pemeriksaan oleh pansus hak angket, atas Perwako Nomor 56 tahun 2019, pada Selasa, 04 Januari 2022, padahal Pansus Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang telah melayangkan surat kepada pihak kepolisian untuk turut membantu memanggil kedua kepala daerah tersebut.

Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, Rahma – Endang, kembali tidak hadir di gedung DPRD Tanjungpinang dalam sidang pemeriksaan oleh pansus hak angket untuk di mintai keterangan perihal TPP ASN Perwako nomor 56 tahun 2019 padahal pantia hak angket sudah minta bantuan pihak kepolisian dalam pemanggilan tersebut.

Ketua panitia hak angket DPRD Kota Tanjungpinang, Momon Faulanda, menegaskan tidak hadirnya Walikota dan Wakil Walikota ini, proses dalam penyelidikan dipastikan tetap berjalan hingga masa kerja panitia hak angket berkahir, dimana dari hasil kesimpulan kerja ini akan di laporkan kepada ketua DPRD Kota Tanjungpinang untuk nantinya di tindak lanjuti.

Selain itu pihaknya juga tidak mengetahui alasan mangkirnya kedua kepala daerah di Pemko Tanjungpinang dalam pemanggilan ke empat kalinya.

Nantinya panitia hak angket akan kembali melakukan rapat pleno untuk memutuskan kelanjutan permasalahan ini.

Baca Juga : 1,5 Hektar Lahan Terlantar Akan Dikelola Kembali Oleh PT. BIS Bintan

Sebelumnya panita hak angket DPRD Kota Tanjungpinang telah meminta bantuan pihak kepolisian untuk memanggil paksa Walikota dan wakil Walikota Tanjungpinang untuk memberikan keterangan, terkait permasalahan perwako nomor 56 tahun 2019.

Namun hingga hari ini Walikota dan wakil Walikota, kompak dan masih mangkir dalam pemanggilan dirinya. (San)


Comments