KPU Bintan Mulai Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024


GOTVPROGRAM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan mulai melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik (Parpol) calon Peserta Pemilu 2024. Verifikasi faktual ini dilaksanakan mulai 15 Oktober Hingga 4 November 2022.

Verifikasi Faktual terhadap Kepengurusan dan Keanggotaan dilakukan terhadap delapan Parpol, diantaranya, Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Ummat.

Anggota Komisi Pemilihan Umum, Bintan, Rusdel mengatakan verifikasi yang dijadwalkan pada besok hari itu akan menurunkan dua Tim verifikator. Dalam sehari tim akan memverifikasi dua Parpol dalam sehari.

"Besok kita mulai, sehari kita dua Parpol di Verifikasi. Saya minta Parpol menyiapkan KTA dan KTP Pengurus," katanya.

Sementara itu, anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bintan, Febriadinata meminta kepada tim verifikator agar dapat melaksanakan verifikasi sesuai prosedur serta mekanisme KPU.

"Kita tentunya perlu kepastian ketaatan prosedur, dilakukan dengan sesuai jadwal," kata Febri.

Verifikasi faktual yang dilakukan terdiri dari Parpol Peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas presidential threshold dan Parpol baru.(Zpr)


Comments