KPU Kepri Sosialisasi Verifikasi Faktual Parpol


GOTVNEWS, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri gelar pelaksanaan Sosialisasi Verifikasi Faktual kepada Partai Politik (Parpol) yang akan mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Tanjungpinang, Jumat (7/10/2022) pagi.

Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Faktual terhadap Partai Politik akan dilaksanakan pada Tanggal 15 Oktober hingga 4 Oktober 2022.

Tahap ini akan ada dua hal yang akan dilakukan Verifikasi diantaranya, untuk di tingkat Provinsi Kepri melakukan Verifikasi Kepengurusan Parpol dan Domisili Kantor Parpol. Sedangkan untuk di tingkat Kabupaten dan Kota dilakukan Verifikasi Keanggotaan.

Untuk di Tanjungpinang jumlah keanggotaan minimal 228 orang, Tanjung Balai Karimun 245 orang, Kabupaten Bintan 166 orang, Kota Batam 1.000 orang, Kabupaten Natuna 83 orang, Kabupaten Anambas 54 orang serta Kabupaten Lingga 102 orang.

KPU juga melakukan pengecekan kecocokan KTP dan Identitas yang diunggah melalui Sipol. Kemudian di konfirmasi kembali untuk memastikan keanggotaan Parpol.

Verifikasi Faktual ini hanya berlaku bagi partai-partai non parlementary threshold. Dimana dari hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 terdapat 9 Partai Politik yang memiliki kursi di Senayan, Jakarta.

“Dari awal itu ada 24 Parpol yang ikut di Verifikasi Administrasi. Namun tahap pertama 4 Parpol gugur, sehingga yang diperiksa Administrasi perbaikan tersisa 20 Parpol,” kata Arison, Komisioner KPU Kepri.

Nantinya, jika 20 Partai tersebut lolos Verifikasi Administratif akan dilanjutkan ke tahap Verifikasi Faktual terdapat 11 Parpol, sedangkan 9 Parpol yang memiliki kursi di DPR RI tidak dilakukan Verifikasi Faktual.(Zpr)

Comments