Lecehkan Pengendara Motor, Seorang Pengamen di Tanjungpinang Ditangkap Polisi


GOTVNEWS, Tanjungpinang - Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mengamankan seorang pengamen karena diduga melakukan pelecehan seksual ke pengendara perempuan.

WA, wanita berusia 22 tahun yang mengaku sebagai korban melapor ke Polsek Tanjungpinang Timur usai mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengamen.

Pengamen tersebut berinisial AK. Aksi dugaan pelecehan seksual terhadap pengendara motor itu terjadi di persimpangan Jalan DI Panjaitan Kilometer 9 Tanjungpinang, Selasa (27/12/2022) malam sekitar pukul 22:00 WIB.

Menurut keterangan polisi, pengamen tersebut menyentuh tangan dan menjulurkan lidah ke arah korban. Aksi itu diduga lantaran korban tidak memberikan sejumlah uang.

"Dia saat itu mabuk, kita amankan AK malam itu juga dilokasi kejadian, dia sempat melawan saat kita amankan. Setelah dia sadar dari mabuk nya, dia akui perbuatannya," kata Ipda Apriadi.

AK diketahui memiliki seorang istri dalam kondisi mengandung delapan bulan. Dia juga saat ini masih ditahan di Polsek Tanjungpinang Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Zpl)


Comments