Mahasiswa di Tanjungpinang Cabuli Pelajar SMP hingga Berulang Kali


GOTVNEWS, Tanjungpinang - Seorang mahasiswa ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang lantaran melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar SMP. Pelaku juga mengancam akan menyebarkan rekaman video mesum jika korban tidak mau menuruti nafsu bejatnya.

Seorang mahasiswa berinisial S berusia 24 tahun, ditangkap aparat kepolisian setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.

Kepada polisi, tersangka pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih duduk dibangku kelas 3 SMP hingga berulang kali.

Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak mengatakan pelaku juga mengancam korban akan menyebarkan rekaman video mesum mereka jika korban tidak mau menuruti keinginannya.

“Tersangka S ini sengaja membujuk rayu korban, dan itu berulang kali dilakukan, bahkan tersangka mengancam akan menyebarkan video mesum korban. Tapi kita cek video itu tidak ada, kemungkinan sudah terhapus,” katanya.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Tanjungpinang. Ia juga terancam dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Zpl)


Comments