MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan Limbah B3 di Kepri

MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan Limbah B3 di Kepri

GOTVNEWS, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi kantor Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk melaporkan dugaan penyelundupan limbah beracun dan berbahaya (B3) di Kepulauan Riau, Jumat (26/8/2022).

Berdasarkan penelusuran pihak MAKI, Bahwa pada bulan Maret – Agustus  2022   Kapal MT. TUT GT.74, berbendera Indonesia labuh jangkar di Perairan Pelabuhan Batu Ampar, dioperasikan dan atau dimiliki oleh PT. PEL beralamat di Kota Batam, Kepri, diduga didalam kapal tersebut mengangkut limbah B3 sebanyak 5.500.538 Kgm (5.500 ton) dengan dugaan kamuflase dokumen barang tertulis sebagai Fuel Oil.

Kapal tersebut diketahui tidak pemah berpindah- pindah dikarenakan  berfungsi sebagai storage unit/ tempat penyimpanan terapung untuk melaksanakan pekerjaan ship to ship/ alih muat kapal jenis kargo/muatan sehingga dugaan barang limbah B3 sebanyak 5.500.538 Kgm (5.500 ton) mendapat kiriman dari kapal yang lebih kecil yang berasal dari negara tetangga terdekat. 

Selanjutnya, sebanyak 5.500.538 Kgm (5.500 ton)  diduga memenuhi kualifikasi kategori sebagai limbah B3 dengan kategori bahaya 1 (sangat berbahaya) kerena diduga parameter C6-C9 Petroleum Hydrocarbons dan C10-C36 Petroleum Hydrocarbons jauh diatas baku mutu yang ditentukan ketentuan peraturan yang berlaku. Atas fakta dan data diatas, MAKI mendorong dilakukan proses hukum Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup oleh korporasi (perusahaan) sesuai ketentuan yang berlaku.

"MAKI juga meminta proses hukum dikembangkan kurun waktu sejak tahun-tahun sebelumnya dikarenakan terdapat informasi sewaktu musim angin utara terdapat limpahan minyak dan limbah di pantai-pantai Kepri yang diduga terdapat pelaku-pelaku selain yang diatas," jelas Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Saat ini diketahui laporan dugaan pelanggaran hukum tersebut telah diterima oleh pihak Dirjend Gakum KLHK RI, untuk selanjutnya menunggu respon oleh pihak berwenang atas laporan tersebut.(Drl)

Comments