Pemprov Kepri Cabut Syarat Antigen bagi Pelaku Perjalanan di Wilayah Kepri

Foto ilustrasi. f. freepik.

GOTVNEWS, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali mencabut syarat tes RT Antigen bagi pelaku perjalanan dalam negri (PPDN) dalam wilayah Kepri. Diskresi ini diperuntukkan bagi calon penumpang yang telah menerima vaksinasi minimal dosis kedua.

Peraturan ini kembali dipertegas dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor 690 Tahun 2022 tentang PPDN, yang mana dalam SE sebelumnya calon penumpang yang belum mendapat vaksin booster diwajibkan tes antigen sebelum melakukan perjalanan antar pulau di Kepri.

Keringanan ini hanya diperuntukkan bagi calon penumpang yang telah menerima minimal dosis kedua, sedangkan bagi calon penumpang yang baru vaksin dosis pertama masih diwajibkan tetap menunjukkan hasil negatif RT Antigen.

Sekretaris Satgas Covid 19 Kepri, Muhammad Darwin menyatakan aturan ini resmi diberlakukan mulai Rabu 27 April 2022. Menurutnya keputusan pencabutan syarat antigen dilakukan karena banyaknya keluhan dari para calon penumpang yang merasa diberatkan oleh aturan tersebut.

"Pak Gubernur merespon keluhan masyarakat yang agak terhambat perjalanannya. Kebijakan ini juga sudah dibahas dalam rakor FKPD tentang persiapan mudik dan hari raya Senin (25/4/2022) lalu. Kebijakan ini hanya berlaku untuk perjalanan di dalam Kepri, sedangkan untuk perjalanan ke luar Kepri mengikuti ketentuan yang berlaku di wilayah tujuan," terang Darwin. (Drl)


Comments