Polisi Tangkap Pemerkosa Remaja 17 Tahun di Tanjungpinang

DL, pelaku pemerkosaan remaja 17 tahun. f. istimewa.

GOTVNEWS, Tanjungpinang - Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria berinisal DL atas dugaan memperkosa remaja berusia 17 tahun. Pelaku ditangkap di sebuah ruko yang berada di Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Rabu (22/6/2022) kemarin.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban Harahap mengatakan pemerkosaan itu dilaporkan oleh orang tua angkat korban yang diduga terjadi pada Minggu 19 Juni 2022. Menurut keterangan pelapor, korban sempat meminta pelaku untuk mencarikan kerja serta tempat tinggal. Lantas pelaku menawarkan agar korban tinggal bersamanya di sebuah ruko di Kelurahan Sei Jang, Tanjungpinang.

"Pelaku diam-diam memasuki kamar tempat korban menginap dan memaksa untuk melakukan persetubuhan," kata Awal, Kamis (23/6/2022).

Dari laporan itu, Satreskrim kota Tanjungpinang berhasil meringkus, pelaku DL disebuah ruko yang berada di Jl. Sei Jang Kel. Sei Jang Kec.Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, pada Minggu 19 Juni 2022.

"Setelah melakukan pemeriksaan pelaku DL mengakui telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 2 kali," terangnya.

Saat ini palaku diamankan di Polresta Tanjungpinang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(San)

Comments