Polisi Tangkap Tiga Orang Diduga Pengedar Narkoba di Tanjungpinang

Polisi tangkap tiga orang diduga pengedar narkoba di Tanjungpinang. f. Kolase foto Gotvnews.

GOTVNEWS, Tanjungpinang - Satnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua orang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu inisial PN dan AN.

Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Hang Lekir, Gang Pelajar, Tanjungpinang pada Snin (30/1/2023) lalu, sekitar pukul 06.00 WIB. Dari penangkapan itu petugas mendapati barang bukti sabu seberat 2,40 gram.

Saat akan diamankan kedua pelaku sempat membuang satu buah bungkusan makanan dihalaman rumah warga yang diduga berisi sabu.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Akp Efendi mengatakan barang bukti diduga sabu itu disimpan dalam bungkus makanan. 

Saat keduanya melintas di Jalan Hang Lekir sempat membuang bungkus makanan ke halaman rumah warga sebelum ditangkap. 

"Kemudian dicek didampingi RT ternyata isinya satu paket sabu," katanya, Rabu (1/2/2023).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni, dua unit Hp milik pelaku serta satu unit sepeda motor.

Efendi menjelaskan, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa adanya dua orang laki-laki diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

Berawal dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya berserta barang bukti sabu.

"Saat anggota tangkap, dan dilakukan interogasi mengaku ada membuang bungkus makanan ke halaman rumah warga, anggota cek didampingi RT ada sabu satu paket didalamnya, mereka akui juga bahwa mereka yang lempar," ucap Akp Efendi.

Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna untuk penyelidikan lebih lanjut. "Kita masih kembangkan, mereka memasok sabu dari mana," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ini juga terancam dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Kemudian, dihari yang sama, Satnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali mengamankan satu orang pengedar sabu-sabu Inisial PC.

PC diamankan petugas di Jalan Sultan Mahmud, Kelurahan Tanjung Unggat, Tanjungpinang, pada Senin (30/1/2023) sekitar pukul 09.00 wib.

Dari penangkapan PC itu, polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu sebanyak satu paket dengan berat 0,20 gram.

Serta mengamankan barang bukti lainnya yakni, alat hisap sabu (Bong) yang disimpan didalam jok motor, Hp dan satu unit sepeda motor.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Akp Efendi menjelaskan, penangkapan pelaku PC ini setelah polisi dapat informasi bahwa PC kerap kali melakukan transaksi narkoba di Jalan Sultan Mahmud, Kelurahan Tanjung Unggat, Tanjungpinang.

Berangkat dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan didapati saat itu pelaku sedang berada dipinggir Jalan Sultan Mahmud. 

Saat petugas memperkenal diri kepada pelaku dan melakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu siap edar yang diletakkan pelaku PC di pinggir jalan.

"Kepada polisi pelaku PC akui kalau barang haram itu miliknya," kata Efendi.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku PC juga terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya.(Zpl)

Comments