Richard Eliezer Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara oleh Jaksa


GOTVNEWS, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) siang.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menilai, Richard terbukti secara sah terlibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigjen J. Sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

"Menuntut terhadap terdakwa Richard dengan hukuman penjara selama 12 tahun, dipotong masa tahanan, memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan," kata Jaksa.

Sementara itu, istri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga menjalani sidang pembacaab tuntutan.

Jaksa menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman selama 8 tahun penjara. Jaksa menilai Putri melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya Putri Candrawathi, Ferdy Sambo serta Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Pembunuhan Brigadir Yosua itu terjadi Jumat 8 Juli 2022 Dirumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah dituntut oleh Jaksa dengan hukuman seumur hidup, jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua.

Sementara itu, dua terdakwa lain Kuat Ma'aruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.(Zpl)

Comments