Waktu Kerja Pansus Hak Angket Berakhir Hasilnya Akan di Paripurnakan


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Panitia hak angket DPRD Kota Tanjungpinang telah bekerja selama 60 hari, kini waktunya telah berakhir, dan akan menyerahkan hasil penyelidikan terkait Perwako nomor 56 tahun 2019 ,melalui Paripurna di DPRD Tanjungpinang.

Masa kerja panitia hak angket DPRD Kota Tanjungpinang, untuk melakukan penyelidikan terkait Perwako nomor 56 tahun 2019, telah berakhir pada hari ini, Senin , 17 Januari 2021.

Nantinya panitia akan meyerahkan hasil laporan kepada Ketua DPRD Kota melalui paripurna .

Pantia hak angket DPRD Kota Tanjungpinang,Ashady Selayar, mengatakan,sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, untuk dimintai keterangan, dan sudah sesuai dengan peraturan undang undang yang berlaku.

Ashady menuturkan , nantinya apabila dari laporan tersebut , di temukan indikasi pelanggaran hukum pidana ,maka akan diserahkan kepada aparat penegak hukum , untuk di tindak lanjuti.

Masa kerja panitia hak angket DPRD dalam menjalankan tugasnya, telah berakhir, setelah bekerja selama 60 hari ,sejak menerima SK pada 29 Oktober 2021 hingga 17 Januari 2022.(San)

Comments