4 Hari Beruntun, Polisi Ungkap Lima Kasus Narkoba


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, kembali menangkap tujuh orang terduga pelaku pemakai dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungpinang, dari tangan para tersangka petugas berhasil menyita puluhan gram narkoba jenis sabu sebagai barang bukti.

Selama 4 hari berturut dari hari Kamis (29/7) hingga Minggu (1/8), Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap lima kasus Narkoba di Tanjungpinang, dengan tersangka tujuh orang beserta barang bukti sabu - sabu dengan total seberat 59,86 gram. Ketujuh pelaku ini diamankan Polisi pada beberapa lokasi berbeda di Tanjungpinang.

Pertama kali Polisi menangkap pelaku berinisial DJ di Jalan Matador pada Kamis (29/7) lalu, dengan barang bukti sekitar 0,63 gram sabu. Kemudian pada keesokan harinya Jumat (30/7) Polisi kembali berhasil menangkap pelaku MS, pelaku yang memiliki sabu terbanyak sekitar 57,29 gram di Jalan Matador, diduga pelaku MS merupakan pengedar Narkoba, kendati demikian hasil tes urine dari pelaku MS dinyatakan negatif.

Lalu, pada hari berikutnya hari Sabtu (31/7) di sore hari, tepatnya berada di Jalan Kemboja, Polisi kembali menangkap dua lagi pelaku lainnya, yakni PS dan F, dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sabu sekitar 0,43 gram. Diduga keduanya sebagai pemakai,dengan hasil tes urine dinyatakan positif.

Selanjutnya pada hari Minggu (1/8) petugas kembali berhasil menangkap pelaku inisial R yang berlokasi di Jalan Kijang Lama, kedapatan memiliki sabu seberat 0,32 gram, setelah diinterogasi petugas, R mengaku memperoleh barang haram tersebut dari perempuan inisial LA di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, kemudian pada hari yang sama Polisi langsung mengamankan la dengan barang bukti seberat 1,10 gram, yang diduga sebagai pengedar Narkoba.

Kemudian dari hasil interogasi dan pengembangan ,di hari yang sama , Kepolisian kembali berhasil mengamankan satu pelaku lagi, yakni BA yang diduga sebagai kurir narkoba , dari tangan pelaku BA didapatkan sabu seberat 0,09 gram.

Dari rangkaian yang panjang , untuk memerantas Narkoba di Kota Tanjungpinang , Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengungkapkan, pihaknya masih memburu pemasok barang haram kepada para pelaku ini.

Ronny juga menambahkan, dari tujuh pelaku yang berhasil diamankan, terdapat satu orang yang dinyatakan sakit dan berhalangan untuk dihadirkan dalam Pers Konfrens.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 dan atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun kurungan.(Drl)

Comments