Bandar dan Pemain Sijie, diringkus Polisi

Kedua pelaku diamankan Polisi beserta barang bukti, Sumber : Polres Bintan

GOTVNEWS, Bintan - Satreskrim Polres Bintan kembali mengamankan pelaku perjudian yang masih meresahkan masyarakat yang berada di Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur, Kamis (17/6) pelaku yang berjumlah dua orang tersebut diamankan Polisi saat sedang berada di kedai kopi.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Bintan telah mengamankan 2 orang pelaku perjudian jenis Sijie yang berinisial RK (40 Thn) dan WG (67 Thn) yang keduanya berhasil diamankan satreskrim Polres Bintan setelah menerima laporan dari masyarakat.

Pelaku RK selaku Bandar berhasil diamankan saat berada di kedai kopi di jalan Nusantara km.18 Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamantan Bintan Timur, RK diamankan beserta barang bukti berupa 9 nomor catatan sijie dan beberapa barang bukti lainnya.

"Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, kami langsung bergerak dan mengamankan WG yang merupakan salah satu pemain judi jenis sijie tersebut, pelaku juga kita amankan keesokan harinya saat sedang berada dikedai kopi, saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut" Ungkap AKP Dwihatmoko.

AKP Dwihatmoko Wiroseno juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan untuk tidak melakukan Tindak pidana jenis apapun termasuk Perjudian, karna saat ini kita ketahui bahwa pandemi Covid-19 masih belum hilang dan sulitnya mencari pekerjaan. Walau sulit untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari, sekali lagi saya berharap agar tidak melakukan aktivitas yang merugikan ataupun melakukan aksi kejahatan.

Selain itu apabila masyarakat mengetahui adanya kejadian tindak pidana segera menghubungi layanan telpon 110 agar mendapatkan layanan kepolisian secepatnya.(*)

Comments