Ada Pasal Pidana Check In Hotel di RKUHP, Cek Faktanya


GOTVNEWS, Nasional - Baru-baru ini beredar isu Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disebut memuat soal pasangan belum menikah kedapatan check-in hotel bisa dipidana. Namun bagaimana faktanya, simak liputan berikut ini.

Beredar kabar bahwa dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru disebut memiliki ancaman hukuman pidana bagi mereka yang kedapatan check in di hotel tanpa status pernikahan.

Isu tersebut membuat para pengusaha penginapan dan hotel merasa keberatan. Mereka pun akhirnya mengajukan protes terhadap aturan yang terdapat dalam RKUHP tersebut yang dianggap kontra produktif dengan sektor industri pariwisata dan perhotelan. Protes tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani.

Dilansir dari suara.com, Hariyadi menyampaikan aturan pidana perzinahan memang erat dengan perilaku moral, namun seharusnya ranah privat seperti ini tidak diatur oleh negara dan menjadi tindakan pidana.

Terkait hal itu, Juru Bicara Sosialisasi RKUHP, Albert Aries, membantah adanya pasal tersebut. Dikutip dari tempo.co, Albert menyebut pasal soal pidana bagi pasangan belum menikah yang check-in itu tidak benar adanya.

Ia menjelaskan, pasal yang terdapat di dalam RKUHP adalah pasal yang mengatur tindak pidana perzinahan dan tinggal bersama bagi pasangan di luar nikah.

Selain itu, Albert juga menambahkan Pasal 415 dan 416 RKUHP tersebut juga bersifat delik aduan (klach delicten).

Artinya, pengaduannya hanya bisa dilakukan oleh pasangan pelaku kumpul kebo yang terikat status perkawinan atau orang tua bagi mereka yang belum terikat status perkawinan.(Frh)

Comments