Adik Tersangka AM Klarifikasi Bahwa Abangnya Tak Punya Istri Muda


GOTVNEWS, Tanjungpinang - Adik dari tersangka kasus pemalsuan surat pinjaman uang ke Bank BPR Tanjungpinang inisial AM memberikan klarifikasi terkait uang pinjaman ke Bank senilai Rp 30 juta yang diduga untuk biaya istri muda. Klarifikasi ini disampaikan oleh adik kandung tersangka AM, Rabu (20/7/2022).

"Kalau meminjam uang ke Bank saya membenarkan, kalau itu saya tau, tapi saya tidak tahu untuk apa, karena dia masalahnya banyak, kami tanya, karena dia dalam kondisi bermasalah bersama istrinya yang tidak kelar-kelar," kata N.

Menurutnya, karena masalah abangnya dengan istrinya yang tidak kunjung selesai, sehingga membuat abangnya itu stres.

"Tapi kalau untuk istri kedua saya tidak tahu, dan saya tanya sama Abang saya, dia tidak mengaku, dia bilang tidak ada," ucapnya.

Jika memang AM memiliki istri dua, sebut N, AM selama ini tidur di Kantor, dan kalau AM memang memiliki istri kedua tentu pasti akan pulang kerumah istri keduanya. Selain itu, saat ia ada perlu dengan AM selalu mendatangi Kantor AM dan dipastikan AM selalu berada di kantor.

"Jadi tidak benar dia memiliki istri kedua," jelasnya.

AM abangnya itu, Sambung N, sudah tidak serumah dengan Istrinya tersebut lebih kurang dua tahun, tetapi sudah bermasalah selama 4 tahun.

"4 tahun itu maksudnya kadang dia pergi, nanti baikan, nanti pergi lagi. Tapi setau saya sudah 2 tahun dia tidak pernah balek lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, Seorang ASN pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang ditangkap polisi atas tuduhan pemalsuan surat pengajuan pinjaman bank. Tersangka dilaporkan karena memalsukan tanda tangan istrinya.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, kejadian tersebut berawal pada 20 Agustus 2021 lalu, dimana ES datang ke kantor suaminya AM di Disdagin Tanjungpinang dengan maksud untuk meminta pertanggungjawaban karena tersangka tidak pernah menafkahinya hingga beberapa tahun.(Zpl)

Comments