Aktor Revaldo Kembali Ditangkap Polisi Atas Kasus Narkoba Untuk Ketiga Kalinya


GOTVNEWS, Jakarta - Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana atau yang akrab disapa Revaldo kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Kali ini polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja dari apartemennya.

Aktor Revaldo ditangkap polisi untuk yang ketiga kalinya terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.

Revaldo ditangkap oleh aparat kepolisian di kediamannya di sebuah apartemen di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2021) kemarin. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ganja.

Diketahui, Artis era tahun 2000an itu pernah diringkus oleh polisi pada tahun 2006 dan 2010 silam, dengan kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkoba.

Revaldo pertama kali tertangkap pada 30 Agustus 2006. Saat itu Revaldo kedapatan memiliki satu paket sabu beserta alat isap. Revaldo lalu divonis penjara selama 2 tahun dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan.

Kemudian pada 21 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap terkait kasus narkoba dengan barang bukti berupa 62 gram sabu-sabu dan satu paket ganja kering. Dalam penangkapan yang kedua tersebut, Revaldo divonis hukuman 7 tahun penjara.

Saat ini, Revaldo telah diamankan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan hasil tes urine Revaldo dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.(Frh)

Comments