Dinas Perkim Bintan Buka Layanan Aduan Penerangan Jalan Umum

Kepala Dinas Perkim Bintan, Muhammad Irzan. f. Gotvnews/Mhd

GOTVNEWS, Bintan - Dinas Pemukiman Dan Perumahan (Perkim) Bintan, membuka layanan pengaduan penerangan jalan umum. Bagi warga Bintan yang menemukan penerangan jalan umum yang mati atau tidak berfungsi diharapkan segera melapor.

Layanan aduan ini dibuka Dinas Perkim Bintan, bagi warga yang menemukan lampu penerangan jalan umum di kawasan perumahan dan pemukiman yang mati atau tidak berfungsi. Warga bisa menghubungi nomor layanan pengaduan secara Whatsapp ke 0812-6164-4878.

Kepala Dinas Perkim Bintan, Muhammad Irzan mengatakan, warga dapat melapor ke nomor tersebut dengan mengirimkan data lengkap seperti, nama pelapor, nomor yang bisa dihubungi, foto lampu, alamat titik lampu, serta penjelasan pengaduan.

"Dinas Perkim Bintan kembali launching layanan pengaduan elektronik, untuk PJU di wilayah Bintan," tuturnya, Selasa (10/1/2023). 

Menurutnya layanan ini mencakup untuk seluruh kabupaten Bintan. "Ya untuk seluruh warga di Bintan, serta tambelan juga," ucapnya.(Mhd)

Comments