Bayar Hutang Pakai Cek Kosong, Pria Ini Diciduk Polisi
GOTVNEWS, Tanjungpinang - Satreskrim Polresta Tanjungpinang menahan seorang pria bernama Eris Hendra Buana, lantaran nekat melakukan penipuan dengan modus menggunakan transaksi cek kosong senilai Rp 300 juta.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Syaba'an Harahap, menjelaskan, kasus ini bermula
dari Eris dan Rian melakukan pertemuan di rumah makan Jalan Hang Tuah untuk membahas pembayaran barang material yang diambil dari PT Jaya Mix Utama Karya untuk pembangunan proyek bendungan tapau.
"Kemudian pelaku eris meyerahkan satu lembar cek dengan nominal Rp 300 juta," ucapnya, Sabtu (4/6/2022).
Lanjut Awal, saat hendak melakukan pencairan di bank, korban mendapati bahwa cek dari pelaku tersebut tidak ada saldo (kosong). lalu, korban mencoba mengkorfirmasi kepada pelaku melalui via telpon, namun tidak ditanggapi.
"Atas kejadian ini pelapor atas nama PT. Jaya Mix Utama Karya mengalami kerugian apabila ditotal sebesar Rp. 630.998.000," jelasnya.
Selanjutnya, atas laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan pemeriksan terhadap pelaku Eris Hendra Buana pada Jumat (3/4/2022).
"Pelaku mengakui telah melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus melakukan pembayaran atas sejumlah barang material dengan menggunakan satu lembar cek yang tidak pernah ada dananya," tuturnya.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka dilakukan penahanan guna proses hukum selanjutnya.(San)


Comments