Pemkab Bintan Usulkan UMK Tahun 2023 Naik Menjadi Rp 3,9 Juta


GOTVNEWS, Bintan - Dua tahun tidak mengalami kenaikan, Upah Minimum Kerja (UMK) di Kabupaten Bintan diusulkan naik, dari sebelumnya Rp 3,6 juta menjadi Rp 3,9 juta.

Dalam rapat dewan pengupahan dikantor Bupati Bintan, ada dua usulan UMK yang muncul, yakni kenaikan sebesar 7,27 persen dan 8,23 persen, akan hal ini Pemkab Bintan memilih kenaikan sebesar 8,23 persen, dengan alasan bahwa sudah 2 tahun UMK Bintan tidak mengalami kenaikan.

Bupati Bintan Roby Kurniawan menjelaskan, usulan ini muncul dari SP Par dan SBSI Bintan, dengan metode perhitungan yang mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permennaker) Nomor 18 tahun 2022 saat rapat dewan pengupahan.

"Ya sudah dua tahun juga kita tidak mengalami kenaikan UMK, lantaran pasca Covid 19, saya sudah teken usulan kenaikan sebesar 8,23 persen,"

Bupati Roby berharap usulan ini diterima oleh Pemerintah Provinsi Kepri. (Mhd)

Comments