Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati Terkait Korupsi ASABRI


GOTVNEWS, Nasional - Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati. Benny Tjokro dinilai jaksa bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.

Ada sejumlah hal yang memberatkan Benny Tjokro hingga membuatnya dituntut hukuman mati. Dia dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan maupun rasa bersalah sedikitpun.

Padahal tindakannya tersebut adalah extraordinary crime, dengan modus bisnis investasi melalui bursa pasar modal, serta penyalahgunaan bisnis yang sah.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa telah menimbulkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap investasi di bidang asuransi dan pasar modal.

Selain itu, alasan lainnya yang memberatkan dikarenakan terdakwa Benny Tjokro pernah dihukum pidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Persero yang merugikan negara sebesar Rp 16,87 triliun.

Benny Tjokro juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5,7 triliun dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah, maka seluruh harta bendanya akan disita untuk menutupi kekurangan tagihan tersebut.(Frh)


Comments