Beraksi Mencuri Motor, Dua Warga Tanjungpinang Diringkus Polisi

Dua warga Tanjungpinang ditangkap usai beraksi mencuri motor di Bintan. f. Polsek Bintan Timur

GOTVNEWS, Bintan - Dua warga Tanjungpinang diringkus polisi usai beraksi mencuri motor di Kelurahan Gunung Lengkuas, Bintan Timur, Bintan. Kedua pelaku ditangkap pada Senin (2/1/2023) lalu tak jauh dari lokasi kejadian.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur AKP Purbowo menjelaskan kedua pelaku warga Tanjungpinang itu menggunakan alat kunci L untuk beraksi mencuri motor.

Masing-masing pelaku berinisial MZ (18) dan FJ (18), keduanya merupakan warga Tanjungpinang yang beraksi mencuri motor hingga ke Wilayah Bintan.

"Pelaku berkeliling dengan menggunakan sepeda motor, mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil, dengan mempersiapkan kunci L sebagai alat untuk merusak kunci kontak, setelah menemukan sasaran, pelaku FJ bertugas memantau situasi di sekeliling sedangkan pelaku MZ mengambil langsung sepeda motor," jelasnya.

Para pelaku kemudian mempreteli dan mempotong-potong kendaran hasil curian, selanjutnya dijual ke penampungan besi tua.

"Dari harga penjualan sepeda motor yang telah di potong-potong tersebut, tersangka mendapatkan uang hasil penjualan sekitar Rp. 800.000.- dan digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari", tambahnya.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Bintan Bintan Timur dan polisi masih terus melakukan pengembangan. 

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tutupnya.(Mhd)

Comments