Waspada Bahaya Jerat Pinjol Ilegal


GOTVNEWS TANJUNGPINANG - Kabar mengenai maraknya bahaya Pinjaman Online (Pinjol) ilegal, kini menjadi buah bibir di berbagai kalangan, bahkan Presiden RI Joko Widodo telah mengarahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengatasi permasalahan ini, yang cukup berdampak tehadap kehidupan sosial masyarakat.

Situasi atas melemahnya ekonomi dimasa pandemi saat ini, membuat masyarakat lebih rentan terjebak dalam jeratan oknum pemberi pinjaman online, dengan bunga pinjaman yang tinggi, serta teror penagihan yang tidak wajar pada korban, sehingga berdampak pada psikis korban, bahkan menyebabkan kasus bunuh diri yang terjadi di beberapa daerah tertentu.

Secara proses, untuk mendapatkan layanan pinjol ini terkesan sangat mudah, hanya dengan mendowload aplikasi pinjol dan mengisi biodata, serta berbekal foto diri calon peminjam beserta E-KTP, uang pinjaman dapat dicairkan dengan tenor atau waktu tempo pelunasan yang ditentukan.

Namun permasalahan baru akan timbul setelah sang peminjam tidak mampu membayar hutangnya secara tepat waktu atau menunggak, penagih hutang akan menghubungi kontak atau kerabat korban untuk menagih hutang bahkan dengan cara yang melanggar asas kesopanan. Sehingga teror tersebut membuat beberapa korban depresi dan memilihi mengakhiri hidupnya, seperti yang terjadi baru - baru ini.

Menanggapi fenomena permasalahan sosial dan ekonomi ini, salah satu pengamat ekonomi yang juga akademisi di Umrah Tanjungpinang, Doddy Setiawan memberikan sejumlah tips agar terhindar dari jerat Pinjol Ilegal.

Baca Juga : Dua Pekan Pelaksanaan PTM, Aman Dari Covid 19

Sementara Itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menerangkan, sejak awal tahun 2021 hingga Oktober ini, pihaknya belum menangani kasus pidana pinjol ilegal di Tanjungpinang.

Masyarakat dihimbau agar senantiasa berhati - hati dari semua resiko bahayanya pinjol ilegal, terutama yang menyangkut data pribadi anda di dunia digital, bentengi diri dengan literasi dan pemahaman jasa keuangan sebelum memilih untuk berhutang secara online.(Drl)


Comments