Berikan Tembakan Peringatan, Residivis Narkoba Diringkus Polisi.


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus seorang Residivis kasus Narkoba di Kota Tanjungpinang. Awalnya pelaku berusaha kabur dari kejaran petugas, namun setelah diberikan tembakan peringatan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh petugas.

Kejadian penangkapan ini terjadi bebera hari lalu, di Jalan Handjoyo Putro, Km.8 atas kota Tanjungpinang, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Pelaku berinisial MH telah menjadi target operasi petugas, dan petugas membuntuti pelaku yang  berhenti di salah satu Mini Market di Kawasan tersebut.

Namun ketika itu petugas mendekati pelaku MH, dan melakukan interogasi, pelaku malah melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas dan mencoba melarikan diri.

Kronologis ini dibenarkan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju.

"Pelaku sempat mencoba kabur dari petugas, namun saat diberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak satu kali, tersangka pun langsung berhenti dan mengakui telah meletakkan barang di samping tumpukan Gas di sekitar Mini Market tersebut" Ungkap AKP Ronny.

AKP Ronny melanjutkan, dari tangan pelaku Polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa satu paket Sabu seberat 0,30 gram yang dibungkus pelaku dalam tisu putih, kemudian satu unit Ponsel pintar dan Satu unit Sepeda Motor milik pelaku.

Berdasarkan hasil tes urine pelaku MH dinyatakan positif menggunakan Narkoba, dan kemudian pelaku segera diamankan petugas di Mako Polres Tanjungpinang, untuk tahapan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 U No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 5 tahun penjara.(*)

Comments